MESUJI - Jajaran Polres Mesuji Bersama Kepala BNN Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Menggala melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - Sabu seberat 4.150 Gram, di Alun - Alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Kamis (23/12/21) Pagi.
Pemusnahan Barang Bukti Sabu - Sabu di Pimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, yang didampingi oleh Bupati Mesuji Saply TH, Sekertaris Daerah Syamsudin S.Sos, Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Para PJU Polres Mesuji, Para Perwira Polres Mesuji, Kapolsek dan Polsubsektor Polres Mesuji, Kepala BNN Lampung Timur Raden Gunawan JS S.H, M.H, Perwakilan Kejaksaan Negeri Menggala Agung, Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Pabung Kodim 0426/TB Mayor A.rm I Ketut Subangga A.Md, dan Perwakilan Dir Narkoba Polda Lampung.
Sebanyak kurang lebih 4.150 Gram Jelas Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang hari ini akan di musnahkan, hasil dari kegiatan - kegiatan Kepolisian Resor Mesuji yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Mesuji beberapa Bulan lalu.
Lebih lanjut, Alhamdulillah Bapak Bupati telah menjemput bola dan memberikan Apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Mesuji dengan memberikan Penghargaan atas keberhasilannya dalam mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba seberat 4.150 Gram, Pemusnahan dengan cara dihancurkan memakai Blender dicampur cairan Wipol dan Air, Kemudian setelah di hancurkan akan di cor memakai semen di Mapolres Mesuji, " ucap Kapolres.
Ia berharap Kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Mesuji untuk dapat bekerjasama dengan Aparat Kepolisian, dan berperan aktif dalam pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bumi Ragab Begawe Caram, bila ada yang melihat dan mengetahui adanya transaksi serta menggunakan Narkoba segera melaporkannya kepada Pihak Kepolisian, agar tidak adalagi Masyarakat yang menyalahgunakan Narkoba, sehingga generasi Penerus Bangsa dapat terhindar dari pengaruh buruk yang di timbulkan dari Penyalahgunaan Narkoba, " tutupnya. (Dum)